Prosedur Operasi Standar
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN
adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan UN. POS UN 2017/2018 mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah
Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha
Perikanan Menengah (SUPM),
Sekolah Menengah Atas Terbuka
(SMAT), Satuan Pendidikan
Kerja Sama (SPK), serta
Program Paket B/Wustha,
dan Program Paket
C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
Berikut disampaikan Prosedur
Operasi Standar Ujian Nasional POS UN 2017/2018 :
Prosedur Operasional Standar
(POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh
disini)
Surat Edaran BSNP
Nomor; 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun
Pelajaran 2017/2018 (unduh
disini);