A. Dasar Cut PNS :
· Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
· Peraturan Bupati Pandeglang nomor 15 tahun
2007 tentang Pedoman Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pandeglang
·
Surat- Edaran Nomor: 01/Se/1977 Tentang
Permintaan Dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
B. Persyaratan Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
2. Persyaratan Cuti besar;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Jadwal
Keberangkatan Haji
3. Persyaratan Cuti sakit;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
4. Persyaratan Cuti melahirkan;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
5. Persyaratan Cuti karena alasan penting;
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat Keterangan Alasannya
6. Persyaratan Cuti bersama;
·
Keputusan Presiden
·
Keputusan Bupati / Walikota
7. Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara.
·
Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No.
01/SE/1999)
·
Melampirkan surat permohonan izin cuti di
luar tanggungan negara
·
Fotocopi SK CPNS
·
Fotocopi SK PNS
·
Fotocopi SK Pangkat Terakhir
·
Fotocopi SK Jabatan Terakhir
·
Surat Keterangan lain yang diperlukan
Demikian info persyaratan Cuti
PNS, terima kasih semoga bermanfaat. (sumber: http://bkd.pandeglangkab.go.id/index.php/ruang-publikasi/info-kepegawaian)