POS UN SMP TAHUN 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun
Pelajaran 2018/2019 berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018. POS UN SMP Sederajat Tahun 2019 atau
POS UN SMP Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan
Pendidikan perlu menetapkan Prosedur
Operasional Standar (POS)
yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian Nasional.
Pada pasal 1 Peraturan BSNP Nomor:
0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS UN SMP
SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau
POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa POS UN ini
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah
Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen
(SMAK)/Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMTK)/ Utama Widya
Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu
setingkat SMA), Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), Sekolah
Usaha Perikanan Menengah (SUPM),
Sekolah Menengah Atas
Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan
Kerja Sama (SPK), serta Program
Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
Berdasarkan POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2018/2019, dinyatakan bahwa Satuan
Pendidikan yang dapat melaksanakan UN:
a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren
Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta
memenuhi persyaratan lainnya
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya;
b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren
Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat
menjadi pelaksana UN
Tingkat Satuan Pendidikan
dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas
Pendidikan Provinsi berkoordinasi
dengan Kantor Wilayah Kemenag
atau Kantor Kemenag sesuai
dengan kewenangannya;
c.
Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi yang ditetapkan
oleh Atase Pendidikan
dan/atau Konsulat Jenderal pada
Kantor Perwakilan RI
setempat berkoordinasi dengan Direktorat
terkait atau langsung
ditetapkan oleh Direktorat
terkait.
Satuan pendidikan
yang diusulkan untuk
diakreditasi kembali dan belum
dilakukan akreditasi oleh
BAN-S/M, serta BAN PAUD
dan PNF tetap memiliki
status terakreditasi sampai
adanya penetapan status akreditasi
baru oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD
dan PNF sesuai kewenangannya.
Berikut ini tata tertib Peserta
UN dengan moda UNBK sesuai POS UN SMP
SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau
POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, yakni :
a.
memasuki ruangan setelah
tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit
sebelum ujian dimulai;
b.
memasuki ruang ujian
sesuai dengan sesi
dan menempati tempat duduk yang
telah ditentukan;
c.
yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti
ujian setelah mendapatkan izin
dari Ketua Panitia
UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d.
dilarang membawa dan/atau
menggunakan perangkat komunikasi elektronik
dan optik, kamera,
kalkulator, dan sejenisnya ke
dalam ruang ujian;
e.
mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan
di dalam ruang kelas;
f.
mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen
yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.
masuk ke dalam
(login) sistem menggunakan
username dan password yang
diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda
waktu mulai ujian;
i.
selama ujian berlangsung, hanya
dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari
pengawas ruang ujian;
j.
selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
4) memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta lain
atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k.
yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum
waktu ujian berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum waktu ujian berakhir;
l.
berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda waktu
ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah ujian
berakhir.
Berikut ini tata tertib Peserta
UN dengan moda UNKP sesuai POS UN SMP
SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019,
yakni :
a.
memasuki ruangan setelah
tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit
sebelum ujian dimulai;
b.
yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti
ujian setelah mendapatkan izin
dari Ketua Panitia
UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa
diberikan perpanjangan waktu
jika terlambat hadir;
c.
dilarang membawa perangkat
komunikasi elektronik dan
optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d.
mengumpulkan tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian
berlangsung;
e.
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f.
mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen
yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.
mengisi identitas pada
halaman pertama butir
naskah soal dan identitas
pada LJUN secara
lengkap dan benar
serta menyalin pernyataan “Saya
mengerjakan UN dengan
jujur” dan menandatanganinya;
h.
jika memerlukan penjelasan
cara pengisian identitas
pada LJUN dapat bertanya
kepada pengawas ruang
UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i.
diberi kesempatan untuk
mengecek ketepatan antara
sampul naskah dan isi
naskah serta mengecek
kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai
kelengkapan nomor soal;
j.
jika memperoleh naskah
soal/LJUN yang cacat,
rusak, atau LJUN terlipat,
maka naskah soal
beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan
naskah soal cadangan yang
terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k.
jika tidak memperoleh
naskah soal/LJUN karena
kekurangan naskah/LJUN, maka peserta
yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN
cadangan yang terdapat
di ruang lain
atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l.
memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m.
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n.
selama UN berlangsung,
hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o.
selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
4) memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari
ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p.
jika meninggalkan ruangan
setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada
mata pelajaran yang terkait;
q.
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r.
berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian; dan
s.
meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Selengkapnya silahkan baca
dan download POS UN SMP Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019.
Link Download POS UN Tahun 2019 ----- DISINI.
Demikian infomasi tentang POS UN SMP Sederajat Tahun 2019
atau POS UN SMP Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat,
terima kasih.