Standar Pelayanan
Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM
adalah ketentuan mengenai
Jenis dan Mutu Pelayanan
Dasar yang merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18
ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. SPM ini
berkaitan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan
ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan, permukiman; e. ketenteraman, ketertiban
umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
Unduh PP Nomor (No) 2 Tahun
2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Disini)