JL. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa No. 2 Pandeglang

Bupati Pandeglang

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Standar  Pelayanan  Minimal,  yang  selanjutnya disingkat  SPM  adalah  ketentuan  mengenai  Jenis  dan Mutu  Pelayanan  Dasar  yang  merupakan  Urusan Pemerintahan  Wajib  yang  berhak  diperoleh  setiap Warga Negara secara minimal.


Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor (No) 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. SPM ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan, permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.


Unduh PP Nomor (No) 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Disini)

Related : PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)