PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015 |
Berkaitan dengan pelaksanaan
Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kembali menerbitkan peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam
Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015. Permendikbud ini
diterbitkan dengan pertimbangan untuk untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015
Berikut ini salinan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 37 Tahun
2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai
Dengan Akhir Tahun 2015
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 66
ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru,
perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai
dengan Akhir Tahun 2015;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 141 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik' Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) TENTANG SERTIFIKASI
BAGI GURU DALAM
JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.
Pasal 1 Permendikbud
Nomor (No) 37 Tahun 2017
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Guru
dalam Jabatan adalah
guru pegawai negeri
sipil dan guru bukan
pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada
satuan pendidikan, baik
yang diselenggarakan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai peijanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat
Pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi
adalah proses pemberian
Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program
Pendidikan Profesi Guru
yang selanjutnya disebut Program
PPG adalah program
pendidikan yang diselenggarakan
setelah program sarjana
atau sarjana terapan untuk
mendapatkan sertifikat pendidik
pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017
Sertifikasi bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi
Guru dalam Jabatan sebagai
tenaga profesional pada
satuan pendidikan untuk memenuhi
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permendikbud No 37 Tahun 2017
(1) Sertifikasi
bagi Guru dalam
Jabatan dilaksanakan melalui Program
PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2017
Peserta Program
PPG hams memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
kualifikasi akademik saijana
(S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. puru
dalam Jabatan atau
pegawai negeri sipil
yang mendapatkan tugas mengajar
yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar
pada data pokok
pendidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
Pasal 5 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2017
(1) Menteri
menetapkan kuota nasional
peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan
Guru dalam Jabatan
yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau
dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri
melakukan seleksi calon
peserta Program PPG sesuai
dengan usulan yang
telah diverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri
menetapkan peserta Program
PPG berdasarkan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan
nama peserta Program
PPG sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017
(1) Guru
dalam Jabatan yang
telah mengikuti dan dinyatakan lulus
Program PPG berhak
memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat
Pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan
oleh perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Pasal 7 Permendikbud No 37 Tahun 2017
(1) Menteri
wajib memberikan nomor
registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat
Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru
yang memiliki lebih
dari satu Sertifikat
Pendidik, hanya mendapat 1 (satu)
nomor registrasi guru.
Pasal 8 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2017
(1) Pelaksanaan
Program PPG bagi
Guru dalam Jabatan sesuai dengan
kuota nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan
pelaksanaan Program PPG
oleh pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk
biaya pribadi.
(3) Pemerintah
pusat dapat memberikan
biaya pribadi bagi Guru
dalam Jabatan yang
bertugas pada satuan pendidikan di
daerah khusus yang
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain
pembiayaan pelaksanaan Program PPGsebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan
huruf c, pemerintah daerah
dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya pribadi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4)
meliputi biaya transportasi,
penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan
Program PPG bagi
Guru dalam Jabatan diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani
guru.
Pasal 10 Permendikbud
No. 37 Tahun 2017
Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2016 tentang
Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan yang
Diangkat Sebelum Tahun 2016
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
1264), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11 Permendikbud
Nomor (No) 37 Tahun 2017
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN £017 NOMOR 1739
Terimka kasih sudah membaca info Permendikbud
Nomor (No) 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang
Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, semoga bermanfaat.