JL. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa No. 2 Pandeglang

Bupati Pandeglang

PERMENDIKBUD NO 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2017

PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS
Sehubungan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor No. 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.  

Pasal I Permendikbud Nomor 8 (No) Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyatakan mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II Permendikbud Nomor 8 (No) Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Terima kasih Anda sudah membaca info Permendikbud Nomor (No) 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2017, semoga bermanfaat.