Guru sebagai pendidik
dan pengajar mengemban tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik
termasuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Agar guru SMP
dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, guru SMP wajib melakukan inovasi
pembelajaran dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan yang
berdampak positif terhadap
peningkatan mutu pendidikan
nasional.
Sejatinya, upaya
peningkatan mutu pendidikan di
SMP dapat dilaksanakan melalui berbagai cara.
Salah satu di
antaranya, yaitu melalui
perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) bagi guru SMP.
Pelaksanaan perlombaan tersebut merupakan ajang kompetisi inovasi
pembelajaran bagi guru SMP,
baik dalam hal pendekatan, model,
metode, strategi, maupun media pembelajaran untuk memecahkan masalah pembelajaran. Suatu
inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat
meningkatkan mutu proses dan hasil
belajar siswa. Melalui perlombaan ini, karya-karya inovasi
pembelajaran yang terpilih
dapat dimanfaatkan sebagai rujukan
bagi guru SMP dalam peningkatan mutu pembelajaran.
Pedoman
Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun
2017 ini diharapkan dapat menjadi
acuan bagi panitia
penyelenggara, tim penilai/juri,
satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas
Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam
melaksanakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru
SMP secara efektif dan
efisien.
Sasaran kegiatan Perlombaan Karya
Inovasi Pembelajaran bagi Guru
SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba
Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017
adalah guru
SMP di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang
mencakup guru:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8. Seni Budaya
9. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
10. Prakarya
11. Muatan Lokal
12. Bimbingan dan Konseling
Ruang lingkup
kegiatan Perlombaan Karya Inovasi
Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017 berisi tentang pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan
hasil inovasi/hal-hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode,dan
media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar
siswa. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan
(daring) melalui laman http://www.kesharlindungdikdas.id
Perlombaan Karya
Inovasi Pembelajaran Guru SMP ini
ditujukan untuk guru
dalam 3 bidang lomba, yaitu:
1.
Guru mata pelajaran
yang melakukan inovasi
di bidang Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
menggunakan kode MIPA.
2.
Guru mata pelajaran yang
melakukan inovasi di
bidang Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS), PPKn, Bahasa (Bahasa
Indonesia, dan Bahasa
Inggris) menggunakan kode IPSPB.
3.
Guru mata pelajaran yang melakukan
inovasi di bidang Seni
Budaya, Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (Penjasorkes),
Prakarya, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Muatan Lokal
(Mulok), dan guru
Bimbingan Konseling (BK)
yang melakukan inovasi di bidangnya menggunakan kode SORAK
Tema Perlombaan Karya
Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017: “Inovasi
Pembelajaran sebagai Upaya
Mewujudkan Insan Indonesia
Cerdas, Kreatif, Unggul, dan Berkarakter” Adapun isi karya Perlombaan Karya Inovasi
Pembelajaran mengacu pada kurikulum yang
berlaku di sekolah
terkait dengan pendekatan, metode,
model, strategi, dan
media pembelajaran.
Persyaratan Peserta Perlombaan Karya
Inovasi Pembelajaran bagi Guru
SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba
Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017
a.
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b.
melampirkan pindaian (scan) surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan
dari atasan langsung dan tembusan
disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
c.
memiliki kualifikasi akademik
minimal Sarjana (S-1)
atau Diploma 4
(D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi
oleh atasan;
d.
mengisi biodata secara daring (online);
e.
melampirkan pindaian surat keterangan sehat dari dokter;
f.
melampirkan pindaian surat
pernyataan keaslian karya
dan karya tersebut
tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional dan
internasional yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud dan Instansi
lain pada tahun
2017; (lihat Lampiran 3)
g.
melampirkan pindaian belum pernah menjadi Juara I, Juara II, dan Juara
III pada perlombaan tingkat nasional
yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud dan Instansi lain
tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; (lihat Lampiran 3)
h.
melampirkan pindaian surat pernyataan
bahwa karya inovasi
pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman
sejawat yang diketahui
oleh kepala sekolah; (lihat
Lampiran 3)
i.
melampirkan pindaian surat
keterangan tidak sedang tugas belajar
yang dibiayai Pemerintah; (lihat
Lampiran 3)
j.
melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang mengajar di luar
negeri;(lihat Lampiran 3)
k.
melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang menjabat kepala
sekolah atau diusulkan sebagai kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
l.
melampirkan pindaian surat
keterangan tidak sedang diusulkan pada
jabatan fungsional tertentu lainnya. (lihat Lampiran 3)
Persyaratan Karya
Karya yang diikutsertakan
dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017
harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Bersifat individual;
b. Satu karya;
c. Orisinal;
d. Telah
diimplementasikan pada proses
pembelajaran/layanan dan sudah
ada hasilnya maksimal tiga tahun terakhir;
e. Belum
pernah diikutsertakan dalam perlombaan sejenis
baik secara nasional maupun internasional; dan
f.
Bukan merupakan karya
dalam penyelesaian tugas akhir
studi (skripsi, tesis, disertasi);
g. Karya
inovasi berupa media
atau alat peraga
pembelajaran, diutamakan memanfaatkan
bahan yang mudah didapat, efisien, dan ramah lingkungan;
h. Mudah diaplikasikan, didiseminasikan, dan
direplikasi;
i.
Tidak memuat unsur pornografi serta
tidak bertentangngan dengan
unsur suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA).
Catatan: Tiga persyaratan
(c, d,
dan e) tersebut dinyatakan
dengan surat pernyataan dan ditandatangani yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 (lihat Lampiran 3)
Persyaratan Naskah
a.
Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang
ditentukan dalam Pedoman Perlombaan
Karya Inovasi Pembelajaran
Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 maksimal
40 halaman dengan
spasi 1,5 dan
huruf: Times New Roman, ukuran
12.
b.
Karya Inovasi Pembelajaran yang
dikirim berupa naskah atau
dokumen tertulis dalam bentuk
softcopy dalam format Microsoft word 2003 atau 2007 dan pdf, dan diunggah
secara daring dengan laman http://kesharlindungdikdas.id
c.
Bagi daerah-daerah yang
kesulitan akses internet
diperbolehkan untuk mengirimkan naskah dan
persyaratan dalam bentuk
softcopy, menggunakan flashdisk,
via pos
ke alamat: Subdit Kesharlindung Direktorat
Pembinaan Guru Dikdas, Gedung
D Lt. 15,
Kompleks Kemendikbud, Senayan
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
10270
Selengkapnya silahkan
download Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017 KLIK DISINI.