JL. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa No. 2 Pandeglang

Bupati Pandeglang

SURAT EDARAN UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 PADA SATUAN PENDIDIKAN

  Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang tentang  upaya pencegahan penyebaran Covid-19


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang telah menerbitkan surat edaran Nomor : 443.2/704-Dikbud/2020 tentang  upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan. Menurut Kepala Disdikbud Pandeglang Drs. Taufik Hidayat, M.Si, mengatakan, surat edaran tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Pandeglang Nomor : 443.2/665-Bag-Kesra/2020.

"Surat edaran ini sebagai Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Pandeglang,"


  Isi edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang

Adapun hal - hal yang tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang adalah berupa himbauan kepada pengawas, penilik, kepala sekolah dan guru agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) satuan pendidikan PAUD,TK, SD, SMP, SKB, PKBM (Negeri dan Swasta) yang menjadi kewenangan Kabupaten Pandeglang dilaksanakan dengan belajar di rumah dari tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020.

2. Untuk pembelajaran tatap muka diganti dengan KBM Kelas Maya melalui portal belajar.kemdikbud.go.id yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud RI atau aplikasi Ruang Guru.

3. Peran Guru dalam pembelajaran online untuk memandu dan berkomunikasi dengan orangtua murid mengenai tema/materi yang dipelajari, serta melakukan evaluasi hasil kerja siswa pada saat siswa kembali masuk sekolah.

4. Selama siswa belajar di rumah, aktivitas di sekolah tetap dilaksanakan piket guru, tata usaha dan gotong royong kebersihan ruang kelas dan ruang kerja secara rutin dengan menggunakan pembersih sesuai anjuran.

5. Kepala Sekolah beserta guru agar mensosialisasikan kepada orang tua murid untuk menjaga anak agar tidak keluar rumah selama masih pencegahan virus tersebut serta menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah dan sekolah.

6. Satuan pendidikan agar menunda dan menjadwal ulang rencana dan pelaksanaan kegiatan yang mengundang, mengumpulkan serta menghadirkan banyak peserta seperti lomba, kompetisi, olimpiade, workshop, seminar, berkemah dan sejenisnya .

7. agar seluruh satuan pendidikan selalu berkordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten pandeglang melalui UPT Puskesmas masing - masing atau menghubungi call center virus Corona kabupaten Pandeglang No : 085289590898.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor : 443.2/704-Dikbud/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.

Related : SURAT EDARAN UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 PADA SATUAN PENDIDIKAN