
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang telah menerbitkan surat edaran Nomor :
443.2/704-Dikbud/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada
satuan pendidikan. Menurut Kepala
Disdikbud Pandeglang Drs. Taufik Hidayat, M.Si, mengatakan, surat edaran
tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Pandeglang Nomor :
443.2/665-Bag-Kesra/2020.
"Surat edaran ini sebagai
Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Wilayah Kabupaten Pandeglang,"


Adapun hal - hal yang
tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang adalah berupa himbauan kepada pengawas, penilik, kepala sekolah dan
guru agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
1.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) satuan pendidikan PAUD,TK, SD, SMP, SKB, PKBM
(Negeri dan Swasta) yang menjadi kewenangan Kabupaten Pandeglang dilaksanakan
dengan belajar di rumah dari tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020.
2.
Untuk pembelajaran tatap muka diganti dengan KBM Kelas Maya melalui portal
belajar.kemdikbud.go.id yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin
Kemendikbud RI atau aplikasi Ruang Guru.
3.
Peran Guru dalam pembelajaran online untuk memandu dan berkomunikasi dengan
orangtua murid mengenai tema/materi yang dipelajari, serta melakukan evaluasi
hasil kerja siswa pada saat siswa kembali masuk sekolah.
4.
Selama siswa belajar di rumah, aktivitas di sekolah tetap dilaksanakan piket
guru, tata usaha dan gotong royong kebersihan ruang kelas dan ruang kerja
secara rutin dengan menggunakan pembersih sesuai anjuran.
5.
Kepala Sekolah beserta guru agar mensosialisasikan kepada orang tua murid untuk
menjaga anak agar tidak keluar rumah selama masih pencegahan virus tersebut
serta menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah dan sekolah.
6.
Satuan pendidikan agar menunda dan menjadwal ulang rencana dan pelaksanaan
kegiatan yang mengundang, mengumpulkan serta menghadirkan banyak peserta
seperti lomba, kompetisi, olimpiade, workshop, seminar, berkemah dan sejenisnya
.
7.
agar seluruh satuan pendidikan selalu berkordinasi dengan dinas kesehatan
kabupaten pandeglang melalui UPT Puskesmas masing - masing atau menghubungi
call center virus Corona kabupaten Pandeglang No : 085289590898.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor : 443.2/704-Dikbud/2020 tentang upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.