PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK) |
Pendidikan karakter
merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain
di rumah, pendidikan karakter juga perlu diterapkan di sekolah dan lingkungan
sosial. Pada hakekatnya, pendidikan memiliki tujuan untuk membantu manusia
menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik. Dalam rangka mempersiapkan
Generasi Emas 2045, pemerintah menguatkan karakter generasi muda agar memiliki
keunggulan dalam persaingan global abad 21. Selain lima nilai utama karakter,
melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah mendorong peningkatan
literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan
kolaborasi generasi muda
Presiden Joko Widodo sudah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan
Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter.
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter ini menggantikan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Mendikbud Muhadjir Effendy
mengatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5
hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9
Perpres. "Jadi sifatnya opsional," kata dia.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan
Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan
Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Adapun tujuan Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun
2017 adalah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas
Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik
guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) mengembangkan platform
pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan
publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan
memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik,
masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87
Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan
jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1
dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b.
Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler.
Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 menyatakan
bahwa
•
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan
jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama
6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
•
Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama
dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau
kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. (3)
•
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/
Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b)
ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d) pendapat tokoh
masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.