Alamat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang : Komp Perkantoran Cikupa
Telepon / Faximili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang: 0253-201300
/ 0253-201330
Kedudukan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pandeglang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah yang dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan
teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pembinaan dan
pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya; dan
4. Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.