JUKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN SD DAN SLB TAHUN 2016 |
Juknis atau Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Dan SLB Tahun 2016 diatur dalam Permendikbud No 81 Tahun 2015. Berdasarkan Permendikbud No 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Dan SLB Tahun 2016, Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD Dan SLB terdiri dari:
A. Peningkatan Prasarana,
meliputi
1) Rehabilitasi ruang
belajar dan jamban berikut perabotna
2) Pembangunan Ruang Kelas
Baru dan perbotnya
3) Pembangunan Perpustakaan
dan Perabotnya
4) Pembangunan Ruang Guru
dan Perabotnya
5) Pembangunan Jamban Siswa
atau Guru
6) Pembangunan Rumah Dinas
Guru
B. Peningkatan Sarana,
meliputi
1) Koleksi Perpustakaan
2) Media Pendidikan, dan
3) Peralatan Pendidikan
Berdasarkan Permendikbud No 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Dan SLB Tahun 2016, Alokasi
DAK Bidang Pendidikan SD Dan SLB terdiri dari:
1. Peningkatan Prasarana
(40%)
2. Peningkatan Sarana (60%)
Alokasi Dana Peningkatan Sarana selanjutnya
diperuntukan
1) Koleksi Perpustakaan
(50%)
2) Media Pendidikan (30%)
3) Peralatan Pendidikan
(20%)