JL. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa No. 2 Pandeglang

Bupati Pandeglang

PROFIL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PANDEGLANG

  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang

Alamat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang : Komp Perkantoran Cikupa

Telepon / Faximili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang: 0253-201300 / 0253-201330

Kedudukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, menyelenggarakan fungsi :
1.    Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya; dan
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Related : PROFIL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PANDEGLANG